Minggu, 25 Maret 2012

kasus Pembunuhan Bendahara DPKD Wajo Hasdawati

Untuk menuntaskan kasus pembunuhan Bendahara DPKD Wajo Hasdawati, Polres Wajo akan mendatangkan mesin deteksi kebohongan (lie detector). Alat tersebut untuk menguji keterangan yang diberikan tersangka dan para saksi yang saat ini sedang diperiksa. Rencananya Selasa, mesin deteksi ini akan tiba karena alibi saksi yang diperiksa itu rata-rata ada perbedaan waktu,” kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Wajo AKBP Bambang Irawan kepada media, kemarin. Ketua tim khusus pengungkapan kasus Hasdawati, Rijal, mengatakan, ada satu saksi berinisial AS yang keterangannya tidak sesuai dengan keterangan saksi lain dan faktafakta yang telah didapat penyidik.“ Ada satu orang yang diduga melakukan kebohongan,” ujar dia.

Dia menyatakan, keterangan saksi lain yang didukung fakta menyebutkan bahwa Hasdawati keluar rumah sekitar pukul 13.00 Wita. Sementara saksi AS mengatakan, Hasdawati keluar sekitar pukul 15.00 Wita. Paman korban Hasdawati, Edi Prekendes, berharap Kapolres Wajo AKBP Bambang Irawan yang menggantikan AKBP Nanang Purnomo, mampu mengungkap kasus pembunuhan sadis tersebut.

Besar harapan kami kasus ini bisa terungkap secepatnya,” tandas Edi Prekendes. Sementara itu, Koalisi Rakyat Bersatu (KRB) Wajo, pada Rabu (21/3), mengaspirasikan pengungkapan kasus pembunuhan Hasdawati di DPR RI. Kasus ini hampir tiga tahun belum juga ada kejelasan. Kami bertemu Akbar Faizal, Kabareskrim Mabes Polri, dan mengantar tembusan ke Komnas HAM, Kejaksaan Agung, dan Kontras untuk menuntut penuntasan kasus Hasdawati,” papar A Fajar Asmari, salah satu pendiri KRB Wajo, kemarin.
READ MORE -> kasus Pembunuhan Bendahara DPKD Wajo Hasdawati

Jumat, 02 Maret 2012

Sepeda Motor Injeksi Irit Harga Terbaik Cuma Honda

Blogger Bandung Mendukung jalannya kontes SEO Honda PGM-FI SEO Competition 2012 Sepeda Motor Injeksi Irit Harga Terbaik Cuma Honda yang diselenggarakan oleh hondapgm-fiseocompetition.com. Kontes SEO tersebut lumayan besar dan kontes seo tersebut terbuka untuk umum atau siapa saja boleh ikut asal punya blog atau website milik pribadi. Bagi para blogger yang berminat untuk mengikuti kontes SEO tersebut, berikut peraturan kontes seonya yang saya ambil dari websitenya honda:
Peraturan “Honda PGM-FI SEO Competition 2012” :
  1. Tanggal dimulainya Honda PGM-FI SEO Competition 2012 adalah 1 Februari 2012 (Jam 12:00 wib).
  2. Tanggal berakhirnya Honda PGM-FI SEO Competition 2012 adalah 31 Mei 2012 (Jam 12:00 wib).
  3. Pengumuman pemenang dilakukan tanggal 7 Juni 2012.
  4. Tidak diperbolehkan adanya unsur pornografi, diskriminasi, atau tindakan yang melanggar hukum dalam pelaksanaan SEO Game.
  5. Target Keyword: “Sepeda Motor Injeksi Irit Harga Terbaik Cuma Honda” dan membuat anchor link ke http://www.welovehonda.com
  6. Menambahkan Logo Honda PGM-FI SEO Competition 2012 atau kunjungi http://hondapgm-fiseocompetition.com/peraturan#add-logo.
  7. SEO Contest ini menggunakan bahasa Indonesia sebagai content relevansinya.
  8. Relevansi content sangat diperhatikan disini, buatlah content berbahasa indonesia yang sesuai target kata kunci dan enak dibaca.
  9. Peserta harus berdomisili di wilayah Indonesia.
  10. Hanya peserta yang terdaftar yang dapat bersaing dan memenangkan hadiah yang disediakan panitia.
  11. Pendaftaran tidak dipungut biaya dan terbuka untuk siapa saja tanpa batasan umur.
  12. Pendaftar / calon peserta wajib mengisi field kode pos di form pendaftaran.
  13. Setiap entry halaman peserta harus memiliki back link ke http://www.welovehonda.com
  14. Satu orang hanya dapat memperoleh satu hadiah. Peserta boleh mendaftar beberapa domain, dengan syarat nama, email, dan alamat harus sama. Nama berbeda tapi orangnya sama akan di diskualifikasi.
  15. Mengisi informasi alamat tinggal serta email yang valid. Bagi yang mendaftarkan diri tanpa mengisi alamat dengan jelas dan lengkap atau menggunakan email yang tidak bisa dihubungi (valid), kami meminta untuk mendaftarkan diri kembali karena pendaftaran yang tidak lengkap akan kami hapus.
  16. Anda diperbolehkan menggunakan domain yang telah ada, namun halaman/URL entry yang disubmit harus benar-benar baru dengan tanpa back link dan versi cache sebelumnya.
  17. Tidak menggunakan domain dan subdomain dengan target keyword yang di lombakan (tidak menjadikan 6 – 8 frase keyword yang dilombakan sebagai domain atau subdomain).
  18. Peraturan dapat ditambah atau diubah dari waktu ke waktu sesuai dengan feedback yang diterima dari peserta.
  19. Target pemenangan SEO Competition berupa scoring di Google (IP 74.125.71.147) dan Yahoo. Selain itu juga ada penjurian posting favorit. Penilaian kualitas artikel merupakan hak prerogatif juri.
  20. Dilarang copy paste artikel
Perlu di ingat:
  1. Perlu diingat bahwa saat Anda register untuk Honda PGM-FI SEO Competition 2012, Anda harus memastikan bahwa entry URL yang Anda masukkan mengacu kepada halaman sebenarnya yang Anda submit untuk kontes.
  2. Pada saat register, apabila terdapat kotak isian yang kosong atau URL entry tidak mengacu kepada spesifikasi yang seharusnya, maka entry akan dihapus.
  3. Hanya teknik-teknik SEO yang etis saja yang dapat digunakan dalam kontes ini, dan para juri berhak untuk meninjau kembali teknik-teknik yang digunakan oleh para pemenang, untuk memastikannya.
  4. 500 peserta pertama yang memenuhi kualifikasi mendapatkan hadiah langsung.
Penilaian Pemenang :

(a) Hadiah Top Rank

Pada tanggal 31 Mei 2012 (Jam 12.00 wib), kami akan melakukan pencarian untuk “kata kunci” Google (IP 74.125.71.147) dan Yahoo dan menggabungkan nilai dan kemudian menentukan pemenang. Skor tersebut dihitung dengan memberikan poin ke posisi 1 – 10 pada setiap mesin pencari. Anda akan menerima 10 poin untuk peringkat 1, dan 1 poin untuk peringkat 10.

Sebagai contoh:
Situs web Anda: www.domainanda.com atau subdomain ? (Tidak menggunakan domain dan subdomain dengan target keyword yang di lombakan).
  • Peringkat di Google: 7 = 4 poin
  • Rank di Yahoo: 2 = 9 poin
  • Nilai kualitas artikel = 7 poin
  • Total poin untuk www.domainanda.com = 20 poin
Kriteria Penilaian Artikel bisa anda kunjungi: http://hondapgm-fiseocompetition.com/kriteria-penilain-artikel. Jika 2 kontestan berakhir dengan Total poin sama maka peserta dengan peringkat tertinggi di Google akan mengambil posisi yang lebih tinggi.

(b) Hadiah Posting Favorit

Selain sistem nilai ini, kualitas kontent atau artikel juga diperhitungkan, dan ini merupakan hak prerogatif juri.

Selain sistem nilai di atas,akan diberikan pula penghargaan untuk posting favorit. Penilaian berdasar dari kualitas posting dan komentar yang timbul dari pembaca atas posting yang ditulis maupun share yang dilakukan pembaca posting tersebut.

(c) Pajak Hadiah Ditanggung Pemenang

Note: sumber penulisan artikel dapat di adopsi di www.welovehonda.com (tidak dianjurkan untuk melakukan copy paste).

Demikian sekilas informasi kontes SEO Sepeda Motor Injeksi Irit Harga Terbaik Cuma Honda dari Blogger Bandung, bagi yang berminat silahkan mendaftarkan artikel kontes seo anda mumpung masih dibuka pendaftarannya, pendaftarannya gratis.
READ MORE -> Sepeda Motor Injeksi Irit Harga Terbaik Cuma Honda

Jumat, 12 Agustus 2011

Kuasa Hukum Universitas Trisakti

Kuasa Hukum Universitas Trisakti, Bambang Widjojanto, membantah telah menghalang-halangi eksekusi yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Mei lalu. Menurut Bambang, dia hanya menjaga aset negara.

"Jadi, kehadiran saya pada rencana eksekusi 19 Mei lalu untuk menyampaikan pada juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat bahwa putusan Mahkamah Agung tersebut tidak dapat dieksekusi," kata Bambang di Resto Sari Kuring, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Agustus 2011.

Bambang menjelaskan, kehadiran para kuasa hukum dan civitas akademika termasuk dirinya bukan untuk menghalangi. Namun, mereka memberikan penjelasan bahwa putusan tersebut tidak dapat dilaksanakan karena alasan tersebut.

Sementara itu, pada saat kedatangan juru sita, sebenarnya bukan untuk eksekusi putusan MA. Namun, juru sita memberitahukan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Barat menunda eksekusi.

"Tidak ada eksekusi pada saat itu. Yang ada mereka datang untuk memberitahukan penundaan eksekusi. Nah, hal ini yang dimaknai mereka --pihak yayasan-- menghalangi eksekusi. Bagaimana mereka bisa tahu, sedangkan mereka tidak ada di situ," kata Bambang.

Bambang menjelaskan, semestinya Universitas Trisakti adalah milik negara. Karena pada 1965, universitas yang bernama Res-Publica ditutup oleh Pemerintah RI karena dianggap terlibat G 30 S PKI. Beberapa bulan kemudian, pemerintah membuka kembali dan mengganti namanya menjadi Universitas Trisakti.

Dalam perjalanannya, ungkap Bambang, melalui SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 0281/U/1979 pada tahun 1979, kampus menyerahkan pembinaan dan pengelolaan Universitas Trisakti kepada Yayasan Trisakti yang dimiliki orang-orang swasta.

Namun, SK tersebut berdasarkan Surat Mendiknas No.94/MPN/LK/2008 tanggal 6 Juni 2008 telah dianggap sebagai keputusan yang cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

"Bahkan, Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional melalui suratnya No 189/B/LL/2010 kembali menegaskan bahwa surat Mendikbud pada 1979 tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum bagi pembinaan dan pengelolaan Trisakti oleh Yayasan Trisakti," kata Bambang.

Sementara itu, dia menjelaskan, MA menggunakan dasar hukum SK Mendikbud yang cacat hukum untuk menyerahkan pengelolaan kepada Yayasan Trisakti dan melakukan eksekusi kepada pimpinan Trisakti.

Penolakan civitas akademika juga diperkuat dengan adanya surat dari Komisi III DPR kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat No 821/K/TDI/2010 jo No 410/Pdt.G/PN.JAKBAR pada 18 Mei 2011 yang menyatakan bahwa putusan MA tersebut non-executable.

"Saya hanya mempertahankan agar aset negara tidak dirampas dan dipindahtangankan kepada yayasan yang dimiliki oleh orang-orang yayasan," tuturnya.
READ MORE -> Kuasa Hukum Universitas Trisakti

Badan Narkotikan Nasional

Badan Narkotikan Nasional (BNN) mencatat jumlah pengguna narkoba di Indonesia yang mengikuti terapi atau rehabilitasi tidak lebih dari 1 persen. Hal ini diprediksi bakal ikut meningkatkan jumlah pecandu narkoba pada 2015 hingga mencapai 5 juta jiwa.

Menurut Deputi Rehabilitasi BNN, Kusman Suriakusumah, kondisi ini sangat memprihatinkan. Banyak pengguna narkoba lebih senang menunggu ditangkap dan dipenjara, daripada mengikuti rehabilitasi atas kesadaran sendiri.

"Yang tercatat ikut rehabilitasi paling banyak 0,5 persen dari keseluruhan total kasus penyalahgunaan narkoba, sisanya tersebar di masyarakat," Ujarnya di acara Forum Silaturahim Media Massa di Jakarta, Jumat, 12 Agustus 2011.

Banyak faktor yang mempengaruhi minimnya minat pengguna narkoba untuk menjalani terapi penyembuhan. Salah satu yang paling utama adalah faktor biaya. Banyak yang berpikir biaya rehabilitasi mahal, selain karena rasa malu, takut dihukum, dan kurangnya akses informasi.

Menurut Kusman, yang juga seorang dokter ahli kejiwaan, kecanduan narkoba adalah penyakit, sebagaimana sudah ditetapkan organisasi kesehatan dunia atau WHO. "Kecanduan narkoba itu penyakit, maka jangan malu untuk rehabilitasi," kata Kusman.

Ketergantungan narkoba disebabkan gangguan pada otak, yang lalu menimbulkan perubahan perilaku, perasaan, dan pikiran. Karena itulah, setiap orang yang menjadi pencadu tidak dapat berpikir jernih.

"Direhabilitasi atau apapun metodenya, harus ada dua syarat. Dia harus diperiksa secara medis, di sana tidak boleh ada narkoba, seks, dan kekerasan. Ini buat pecandu sangat berat," ujar Kusman.

Berdasarkan hasil survei terakhr BNN pada 2008, didapat estimasi angka penyalahgunaan narkotika di Indonesia saat ini mencapai 1,99 persen dari total populasi, atau sekitar 3,6 juta jiwa.
READ MORE -> Badan Narkotikan Nasional

Badan Legislasi Daerah DKI Jakarta

Badan Legislasi Daerah DKI Jakarta mendesak pimpinan daerah mempercepat pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jakarta 2010-2030. Perda tersebut diharapkan dapat disahkan pada akhir Agustus 2011.

"Rencananya rapat pembahasan pertama Raperda RTRW 2010-2030 akan dilakukan oleh gabungan pimpinan dewan Kamis pekan depan," ujar Ketua Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana, di Jakarta, Jumat, 12 Agustus 2011.

Triwisaksana menjelaskan, hal ini sudah dibicarakan dengan seluruh pimpinan daerah agar mempercepat pengesahannya. Sebab, peraturan itu sudah sangat mendesak untuk kebutuhan pelaksanaan pembangunan Jakarta.

"Sudah ada komitmen bila Perda ini akan dibahas dalam rapat gabungan pimpinan dewan," katanya. Dia mengungkapkan, ada penambahan pasal dan revisi dalam rancangan perda yang disusun eksekutif. Itu terkait hal substansial seperti ruang terbuka hijau (RTH) seluas 30 persen dari total wilayah daerah.

Kemudian, revisi distribusi penduduk dari tingkat provinsi hingga kotamadya yang seimbang untuk memastikan penyebaran penduduk yang merata. Menerapkan kawasan zonasi dan syarat reklamasi yang harus mempertimbangkan secara matang dampaknya terhadap lingkungan.

Kepala Dinas Tata Ruang DKI Jakarta, Wiriyatmoko membenarkan komitmen anggota dewan untuk mengesahkan Perda RTRW sebelum Lebaran.

Menurut dia, ada penyajian teknis yang harus mendapatkan penyempurnaan. Dan hal ini merupakan tugas Bappeda DKI untuk menyelesaikan.

Dia menambahkan, dalam pembuatan revisi Perda RTRW, ada tiga proses yang harus dilalui. Pertama, proses teknokrasi yang harus dibahas dengan pakar dan akademisi. Kedua, proses partisipasi berupa pemberian kesempatan pada pemangku kepentingan, dan ketika proses politik yang melibatkan 94 anggota dewan untuk membahasnya secara khusus dengan mengundang para pakar, masyarakat dan media.

Salah satu pasal tambahan adalah menyangkut kawasan metropolitan. Penambahan itu lantaran Jakarta tidak bisa berdiri sendiri untuk pembangunannya. Tapi, harus menciptakan harmonisasi kesinambungan pembangunan yang dihubungkan dengan potensi pembangunan berkelanjutan antara Jakarta dan daerah mitra.

Penambahan pasal lainnya, terkait pembangunan kawasan bawah tanah Monas. Rencananya, akan dibangun jalan bawah tanah yang akan digunakan sebagai arus lalu lintas dan pejalan kaki.

"Akhir tahun ini, rencana itu akan diterjemahkan dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Monas. Tahun depan bisa direalisasikan pembangunan kawasan bawah Monas. Gambir juga bisa masuk bagian lorong bawah tanah Monas," ungkapnya.

Sementara itu, rencana pembangunan Giant Sea Wall atau tanggul laut raksasa tidak dimasukkan dalam Perda RTRW 2030 karena pembangunannya tidak sederhana.
READ MORE -> Badan Legislasi Daerah DKI Jakarta

Tiga korban perampokan

Tiga korban perampokan di Jalan Gading Elok Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang terjadi pagi tadi luka parah di bagian kepala akibat hantaman benda tumpul. Salah satu korban itu adalah pemilik rumah bernama Gunadi Teguh Adisesa. Kakek berusia 75 tahun itu kini koma di IGD RS Pluit Gading.

Menurut Dokter jaga IGD, Heru Mulyanto, akibat hantaman benda tumpul itu korban mengalami pendarahan otak. "Luka pukul akibat benda tumpul di bagian kepala sebelah kiri menyebabkan korban tak sadarkan diri dan kini kritis," kata Heru.

Selain Gunadi, di IGD rumah sakit itu juga dirawat Jarinah (40) pembantu di rumah Teguh. Namun Jarinah masih sadar kendati banyak bekas hantaman benda tumpul di kepalanya. "Dia masih bisa diajak bicara, padahal terdapat sedikitnya 10 luka di kepalanya. Kami hanya menjahit luka robek di kepalanya," kata Heru.

Sementara Susanti (19) korban yang juga pembantu di rumah tersebut, hanya mengalami luka ringan dan kini masih diamankan petugas.

Menurut Kapolsek Kelapa Gading Komisaris Donny Adityawarman, pihaknya belum mengetahui motif pelaku. "Kasus ini belum mengarah pada perampokan, karena tak ada yang hilang. Kami masih mengarah pada penganiayaan berat (anirat)," ucapnya.

Polisi mengalami kesulitan untuk menghubungi keluarga pemilik rumah. "Dua pembantunya juga tidak mengenali keluarga Gunadi. Kami menahan hand phone korban untuk memberitahu keluarganya," jelas Donny.

Dia menjelaskan, selama beberapa tahun ini korban tidak bekerja. Sebelumnya, Gunadi bekerja di salah satu usaha multilevel marketing. "Korban belum beristri, alias bujangan. Jadi agak sulit untuk memberitahu keluarganya," tambahnya.
READ MORE -> Tiga korban perampokan

Anjing Pelacak

Polda Metro Jaya mengerahkan Unit Anjing Pelacak (K9) untuk menangkap perampok yang diduga masih bersembunyi di lokasi perampokan Jalan Gading Elok Raya Utara Blok FA-2 No 4 RT 015/011, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Anjing dikerahkan untuk mengendus jejak pelaku.

Pada pukul 14.59 WIB, Jumat, 12 Agustus 2011, anjing berwarna coklat itu berputar mengitari 4 blok dari lokasi kejadian. Sambil terus mengendus aspal jalan anjing itu berbelok yang diikuti petugas serta warga yang ingin menyaksikan.

Anehnya, anjing jenis Golden Retriever berumur 4 tahun ini, hanya mendatangi tempat berkumpul pekerja atau kuli bangunan. Seperti rumah yang sedang dibangun atau warung tempat kuli bangunan beristirahat.

Anjing memperkuat kecurigaan aparat terhadap pekerja bangunan yang berada di sekitar lokasi mulai terbukti. "Mungkin saja kecurigaan itu benar. Tapi kami tetap berupaya mencari pelaku, siapapun dia," tegas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar.
READ MORE -> Anjing Pelacak
 
 
Copyright © 2012 Blogger Bandung All Rights Reserved